Sabtu, 26 Januari 2019

RAJA GOYANG BERAKHIR DI KANTOR POLISI

  POLRES LUMAJANG. Setelah sempat viral ‘truk bergoyang’ di media social yang terjadi di wilayah Kabupaten Lumajang, kemarin siang (Kamis, 24 Januari 2019) Sat Lantas Polres Lumajang mengadakan razia besar besaran terhadap truk yang dimaksud. Akhirnya, petugas berhasil menemukan truk yang memang di cari ini saat akan melintasi Jalan Raya Wonorejo ke arah Kabupaten Jember.


  Siang tadi (Jumat, 25 Januari 2019) Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM melaksanakan release ‘truk goyang’ di Halaman Parkir Kantor Satpas Polres Lumajang, Jalan Panjaitan No 1 Lumajang. Diketahui, truk yang sangat membahayakan pengguna jalan lain tersebut dikemudikan oleh Saifudin, pemuda berusia 19 tahun yang beralamat di Desa Kali Glagah, Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember.


  Saifudin pun mengakui bahwa truk yang dikendarainya adalah truk yang viral di media social akhir akhir ini. Ia menejalskanbahwa motif mengendarai truk dengan zigzag murni hanya untuk hiburan semata. Meskipun demikian, pihak dari Polres Lumajang masih menahan kendaraan truk yang bersangkutan.

  Kasat Lantas Polres Lumajang AKP I Gede Putu Atma Giri SH menuturkanbahwa apapun alas an yang dilontarkan oleh sopir, tidak sepantasnya mengendarai kendaraan bertonase besar dengan cara ugal ugalan. “Hal ini sangat berbahaya bagi pengguna yang lain. Apalagi jika alasan sang pengemudi mengendarai truk tersebut hanya untuk bersenang senang. Si Saifudin pun ternyata juga tidak memiliki surat izin mengemudi.

  Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH seusai  kegiatan tersebut mengatakan akan lebih menertibkan para sopir nakal yang berada di wilayah Lumajang. “Mereka menganggap ini sebuah lelucon, sehingga menyampingkan keselamatan berkendara diri sendiri maupun orang lain. Saya berharap aksi ‘nyeleneh’ seperti ini adalah yang terakhir yang berada di wilayah hukum Polres Lumajang. Kami akan menindak tegas jika memang diketemukan lagi hal serupa seperti ini” ungkap Arsal.

  Pengemudi sendiri telah melanggar UU Lalu lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pasal 283 yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan 

yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 

Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

  Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Entri yang Diunggulkan

Jum'at, 17 Jan 2020 - Hari ini Rombongan Satlantas Polres Lumajang terlihat beriringan memasuki Sekolah SMA N 2 Lumajang. Ternyata har...